Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara dalam kabinet Merah Putih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024, mencakup tujuh kementerian koordinator beserta kementerian yang berada di bawah pengawasannya, termasuk Kementerian Keuangan yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Diketahui, ada empat kementerian yang tidak termasuk dalam daftar tujuh kementerian koordinator, sehingga mereka akan melapor langsung ke Presiden.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(dpr)