Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik, termasuk PPID Kabupaten Tangerang, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi.
Eva Rian Novita, Ketua Tim Informasi Publik Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mewajibkan badan publik untuk membuat, menyediakan, dan menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.
Laporan ini juga mencakup rincian tentang penyelesaian sengketa informasi publik yang terjadi selama tahun 2024, memberikan bukti bahwa PPID Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan dan transparansi dari Badan Publik Kabupaten Tangerang, serta memastikan hak mereka untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.
(tangerangkab)