Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh para ahli.
“Nilai kontrak di wilayah tengah saja mencapai sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian mencapai Rp 64 miliar, namun angka ini masih dalam proses verifikasi oleh ahli,” ujarnya pada Kamis (4/7/2024).
Arief mengungkapkan bahwa saat ini pihak berwenang sedang melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, belum ada informasi rinci mengenai barang bukti yang berhasil ditemukan.
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dari pihak berwenang. Arief hanya menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.