Hukum dan KriminalPeristiwa

Kasus Dugaan Suap di Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

167
×

Kasus Dugaan Suap di Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

Share this article

“Lokasi tersebut direncanakan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap uji coba operasional. “

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kasus ini melibatkan Mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada InfoPublik pada Jumat (3/5/2024), Tim Penyidik telah menyelesaikan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga dimiliki oleh EAR atas nama orang kepercayaannya.

Ali menjelaskan bahwa lokasi tersebut direncanakan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap uji coba operasional.

Dia juga menyebutkan bahwa nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar dan diduga dibiayai melalui penerimaan suap dari EAR dan pihak lainnya.

Pemasangan plang sita dilakukan untuk menegaskan status aset tersebut dan mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), yang menyebabkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut adalah Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu; Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu; Efendy Sahputra (ES alias Asiong), seorang swasta; dan Fazar Syahputra (FS alias Abe), juga seorang swasta.

Tersangka FS dan ES didakwa sebagai pihak yang memberi suap sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR didakwa sebagai pihak yang menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.