Kasus ini berhubungan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak.
Menurut penyidikan, PT Pertamina tidak mematuhi regulasi yang mengatur pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri, yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Hal ini dilakukan dengan cara menurunkan produksi kilang dan menolak pasokan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya dapat diolah oleh kilang dalam negeri.
Sebagai akibatnya, impor minyak mentah dan produk kilang dari luar negeri menjadi pilihan, meskipun pasokan dalam negeri masih tersedia.
Tersangka RS, SDS, dan AP dilaporkan melakukan pengaturan dalam rapat optimasi hilir yang mengarah pada pengurangan produksi dalam negeri, yang berujung pada pengadaan impor dengan harga yang jauh lebih tinggi.