Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Kasus Korupsi Besar Pertamina: 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya

54
×

Kasus Korupsi Besar Pertamina: 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya

Share this article
Kasus Korupsi Besar Pertamina 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya, foto:(ig/kejaksaan.ri)

Dalam kasus ini, juga ditemukan adanya pemufakatan jahat antara para penyelenggara negara dan broker yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Pengaturan harga impor dilakukan dengan kesepakatan yang sudah diatur sebelum tender dilakukan. Bahkan, pengadaan impor produk kilang dilakukan dengan harga tinggi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ditemukan pula praktik mark-up kontrak pengiriman oleh PT Pertamina International Shipping yang mengakibatkan negara mengeluarkan biaya yang sangat besar, sekitar 13% hingga 15% lebih tinggi dari harga yang seharusnya.

Hal ini berkontribusi pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang mencakup kerugian ekspor minyak mentah, impor minyak mentah dan produk kilang, serta pemberian kompensasi dan subsidi BBM.

Kerugian negara yang signifikan ini melibatkan berbagai komponen, di antaranya:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.