Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pemagaran wilayah laut di Desa Kohod, Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/4/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas sempat dikembalikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekdes UK, serta dua penerima kuasa, yakni SP dan CE.
Dalam keterangan resminya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menyatakan bahwa penyidik tetap pada pendirian bahwa perkara ini merupakan tindak pidana pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujarnya di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.