Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, Djuhandhani menegaskan bahwa pengusutan tipikor harus berdasarkan adanya kerugian negara yang dibuktikan secara sah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski belum terbukti merugikan negara, pemagaran wilayah laut di perairan Tangerang telah berdampak besar terhadap aktivitas nelayan Desa Kohod.
“Kerugian yang ditemukan saat ini adalah yang dialami oleh para nelayan, akibat pemagaran laut yang mengganggu aktivitas mereka. Maka kami tetap memprosesnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.
Selain kasus utama terkait pemalsuan, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa Kohod.
Penanganan ini berada di bawah koordinasi Kortas Tipikor Mabes Polri.
(humas.polri)