Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Kebijakan Penghapusan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib Bagi Kami Kebablasan

234
×

Kebijakan Penghapusan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib Bagi Kami Kebablasan

Share this article
Kebijakan Penghapusan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib Bagi Kami Kebablasan Foto; Tangkapan layar ig@syaifulhooda

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela,” tegas Huda.

Sebelumnya, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Jika dilihat lebih lanjut, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

UU Nomor 12 Tahun 2010 juga menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

Sejalan dengan itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, adalah sukarela.