Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PolitikTeknologi

Kebocoran Data ASN Diduga Akibat Peretasan, Legislator Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi

126
×

Kebocoran Data ASN Diduga Akibat Peretasan, Legislator Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi

Share this article
Kebocoran Data ASN Diduga Akibat Peretasan, Legislator Desak Pemerintah Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi, foto: Anggota Komisi I DPR RI Sukamta/Andri

Seketika.com, Jakarta – Kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan bahwa data tersebut diretas oleh peretas anonim yang dikenal dengan nama ‘TopiAX’. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara.

“Dunia siber memerlukan profesional yang kompeten. Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), harus diisi oleh orang-orang yang andal dalam perlindungan data pribadi dan keamanan siber,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sukamta mengkritik Pemerintah yang dianggapnya abai atau belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan siber.

“Kebocoran data sudah sering terjadi, tetapi penegakan hukum tentang perlindungan data masih belum optimal karena lembaganya belum ada,” ujar Sukamta.

Politisi Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” jelas Sukamta.