Hukum dan KriminalPeristiwa

Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap 2 M lebih

10
×

Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap 2 M lebih

Share this article
Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap 2 M lebih, foto:(kejagung)

Selain itu, ditemukan juga dokumen terkait penukaran valas dan catatan pemberian uang.

Temuan lain termasuk:

  • Apartemen Hakim ED: Uang tunai Rp97.500.000, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992, dan barang bukti elektronik.
  • Rumah Hakim ED di Semarang: Uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan barang bukti elektronik.
  • Apartemen Hakim HH di Surabaya: Uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000.
  • Apartemen Hakim M: Uang tunai Rp21.400.000, USD 2.000, SGD 32.000, serta barang bukti elektronik.

Keempat individu tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka LR juga diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 18 dari undang-undang yang sama.