Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait Kejaksaan Agung yang tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pagar laut di Tangerang. Ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada indikasi pelanggaran pidana, proses penyelidikan sedang berlangsung terhadap jajaran Kementerian ATR/BPN.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN. Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara transparan siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN lebih terbuka dan transparan mengenai detail tanah-tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), khususnya terkait dengan lokasi pagar laut di Tangerang.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait dengan kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kita tentu berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan kepada publik sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” tambahnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR. Tercatat, terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.
(dpr)