Seketika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW, ibu dari Terpidana Ronald Tannur, sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Tim Penyidik mengungkapkan bahwa Sdr. MW, sebelumnya telah diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum dengan Terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologi perbuatan yang melibatkan Tersangka MW adalah sebagai berikut:
Penghubungan dengan Tersangka LR, Pada awalnya, Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta agar LR bersedia menjadi penasihat hukum bagi Terdakwa Ronald Tannur.
Pertemuan di Cafe Excelso Surabaya (5 Oktober 2023), pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membahas perkara yang dihadapi oleh Ronald Tannur.