Pertemuan Lanjutan di Surabaya (6 Oktober 2023), Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR pada 6 Oktober 2023 di Jl. Kendalsari Raya Surabaya, di mana LR menjelaskan bahwa biaya tambahan diperlukan dalam pengurusan perkara.
Permintaan Perkenalan dengan Oknum Pejabat Pengadilan, Tersangka LR meminta bantuan Tersangka ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Sdr. R, dengan tujuan memilih Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Kesepakatan Biaya Pengurusan Perkara, Tersangka LR dan MW sepakat mengenai biaya yang diperlukan untuk pengurusan perkara. Jika ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.
Penyerahan Uang oleh Tersangka MW, selama proses perkara berjalan, Tersangka MW menyerahkan uang secara bertahap kepada Tersangka LR. Total uang yang diserahkan mencapai Rp1,5 miliar, sementara Tersangka LR juga menalangi sebagian biaya tersebut hingga mencapai total Rp3,5 miliar.
Pembayaran kepada Oknum Hakim, uang tersebut kemudian diberikan oleh Tersangka LR kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M, untuk memengaruhi putusan perkara.
Tersangka MW kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.