Hukum dan KriminalPeristiwa

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya

28
×

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya

Share this article
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, foto:(kejagung)

Tersangka MW dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).