Seketika.com, Bekasi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengamankan produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) yang tidak memenuhi standar mutu SNI (Standar Nasional Indonesia). Produk yang diamankan ini diperkirakan memiliki total nilai ekonomis sekitar Rp23,76 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada acara Ekspos Barang Hasil Pengawasan Produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) di Kampung Jaya Raga, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Bekasi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) telah dilakukan sejak April 2024.
Pengawasan ini mengungkapkan adanya produk yang tidak memenuhi standar mutu SNI di beberapa lokasi, termasuk Pontianak dan Jogja.
“Produk Bj.LS ini tidak sesuai dengan standar mutu SNI. Baja lembaran lapis seng ini merupakan material penting untuk berbagai sektor, termasuk konstruksi, elektronik, otomotif, dan peralatan rumah tangga. Oleh karena itu, sangat penting memastikan produk ini sesuai standar guna melindungi masyarakat dan konsumen,” ungkap Budi.
Pada kegiatan ekspos ini, terdapat dua jenis barang yang diamankan, yakni 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) dan 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng, yang terdiri dari 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) dari berbagai merek.
Mendag Budi Santoso menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang terlibat, serta melakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium. Jika terbukti tidak memenuhi standar, produk-produk ini bisa dimusnahkan.