Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Kemendag Amankan Produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) Tak Sesuai SNI Senilai Rp23,76 Miliar

23
×

Kemendag Amankan Produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) Tak Sesuai SNI Senilai Rp23,76 Miliar

Share this article
Kemendag Amankan Produk Baja Lembaran Lapis Seng Bj.LS Tak Sesuai SNI Senilai Rp23,76 Miliar, foto:(kemndag)

Produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) yang diamankan diketahui tidak memenuhi Persyaratan Mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Menurut Mendag, pengawasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.

“Kami juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran dan senantiasa menjaga ketertiban usaha,” tegasnya.

Rusmin Amin, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, yang mendampingi Mendag dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Selain itu, pelaku usaha tersebut juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.