Seketika.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Dokter Aulia Risma Lestari.
Menurut Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 2 September 2024, “Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-40 juta per bulan.”
Syahril menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang diperoleh, permintaan uang ini sudah berlangsung sejak almarhumah masih berada di semester pertama pendidikan, antara Juli hingga November 2022.
Dokter Aulia Risma Lestari ditunjuk sebagai bendahara angkatan dengan tanggung jawab mengumpulkan dana dari teman-teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan non-akademik senior.
Kebutuhan non-akademik ini meliputi pembayaran untuk penulis lepas yang membuat naskah akademik senior, gaji office boy (OB), serta berbagai keperluan lainnya bagi senior.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarganya. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal tekanan yang dialami almarhumah selama proses pembelajaran, karena ia tidak menduga adanya pungutan dengan jumlah yang signifikan,” tambah Syahril.