Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Kemenkominfo Tanggapi Dugaan Kebocoran Data NPWP

28
×

Kemenkominfo Tanggapi Dugaan Kebocoran Data NPWP

Share this article
Foto: Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Humas Kominfo)

“Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Prabu.

Dirjen IKP Kominfo menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kebocoran data pribadi dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Pentingnya penerapan sanksi pidana yang diatur dalam UU PDP menjadi fokus utama untuk memastikan perlindungan data masyarakat.

“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prabu.

Kasus dugaan kebocoran data ini menjadi perhatian serius karena melibatkan data penting masyarakat.

Kominfo bersama instansi terkait berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga keamanan dan privasi data pribadi setiap warga negara.