Pihak Kedutaan Besar China juga melaporkan bahwa telah ada penyelesaian atas sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan uang sekitar Rp32.750.000 berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China.
Namun, Kedutaan Besar China menyatakan bahwa ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan yang terjadi, karena masih banyak WN China yang tidak mengajukan pengaduan akibat jadwal yang padat atau ketakutan terhadap tindakan balasan saat mereka memasuki negara tujuan.
Sebagai langkah preventif, Kedutaan Besar China juga berharap agar tanda yang bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dipasang di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Indonesia, dengan menggunakan bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris.
Tanda ini diharapkan dapat membantu memberantas masalah pemerasan di bandara Indonesia.
Pihak Kedutaan Besar China juga mengusulkan agar agen perjalanan China diberi instruksi untuk tidak menyarankan wisatawan China memberikan tip kepada petugas Imigrasi Bandara Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi masalah pemerasan di sektor ini.