Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Gaya HidupPeristiwa

Kemenparekraf dan MUI Berkolaborasi untuk Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia

183
×

Kemenparekraf dan MUI Berkolaborasi untuk Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia

Share this article

“Termasuk fasilitas seperti hotel halal, transportasi yang memenuhi syariah, makanan halal, paket wisata halal, dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam”

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menjalin kemitraan strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya meningkatkan potensi pariwisata halal di Indonesia.

Kolaborasi ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/ Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa (19/3/2024) di Kantor Pusat MUI, Jakarta.

Menurut Menparekraf Sandiaga, ruang lingkup MoU mencakup sejumlah inisiatif, termasuk pengembangan pariwisata halal, wisata religi, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta pertukaran data/informasi dan kegiatan lainnya.

Dia juga menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam pembahasan terkait pariwisata halal, dengan memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan utama dalam industri pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Menparekraf juga menjelaskan bahwa fokus utama dari upaya pengembangan pariwisata ramah Muslim yang dikerjakan oleh Kemenparekraf adalah dalam penyediaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim.

Ini termasuk fasilitas seperti hotel halal, transportasi yang memenuhi syariah, makanan halal, paket wisata halal, dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Selain itu, ada upaya untuk mengembangkan konsep wisata halal dengan menyediakan tiga tingkat layanan tambahan dasar, yaitu: “need to have”, “good to have”, dan “nice to have”. “Need to have” mengacu pada fasilitas dasar yang harus ada di destinasi wisata, seperti fasilitas ibadah dan makanan halal.