BisnisHukum dan Kriminal

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

166
×

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Share this article
Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, foto:(Fajri InfoPublik)

Dalam rangka menanggulangi masalah impor ilegal, Kemendag telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan penelitian mendalam mengenai dampak impor ilegal terhadap pendapatan negara dan industri domestik.

“Kami telah membentuk tim riset bersama ahli dari UI untuk melakukan studi komprehensif mengenai dampak dari impor ilegal terhadap pendapatan negara dan industri dalam negeri,” ungkap Zulkifli Hasan.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, seluruh eselon 1, staf ahli, staf khusus Kemendag, serta eselon 2 Ditjen PKTN. Turut hadir Brigjen Helfi Assegaf dari POLRI, Plt Direktur Penindakan dan Penyidikan M Lukman dari Kementerian Keuangan, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Pandiangan dari Kementerian Perindustrian, Nur Iskandarsyah dari BPOM, Laksda TNI Andi Abdul Azis dari Bakamla RI, serta Wisnu Pettalolo dari KADIN Indonesia.