Moga juga mengimbau para pelaku usaha SPBBE untuk mematuhi regulasi dan menjamin kuantitas barang agar konsumen tidak dirugikan.
“Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan dan pengecekan di 11 titik yang melanggar ketentuan kuantitas isi gas elpiji 3 kg.
Dalam pemantauan langsung di PT Trading SPBBE Tanjung Priok, Mendag Zulkifli Hasan juga menyita 80 sampel tabung gas elpiji yang tidak sesuai kuantitas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(infopublik)