“Satgas terus berupaya menjaga ketertiban dalam perdagangan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan pelaku usaha mematuhi aturan agar tidak merugikan negara, konsumen, atau usaha lain,” tegas Zulkifli Hasan.
Mendag juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan impor yang berlaku. “Kami meminta semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan di Indonesia. Jika tidak, Satgas Importasi Ilegal akan terus melaksanakan tugasnya,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menambahkan bahwa produk impor yang diperoleh oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dengan izin dan administrasi yang ditetapkan.
“Dokumen terkait bahan baku tidak sesuai, ini adalah masalah serius,” ungkap Rusmin.
Rusmin menegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memusnahkan barang impor ilegal tersebut.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag akan melakukan pengawasan dan memastikan bahwa ada berita acara terkait proses pemusnahan.
(infopublik)