“Kami akan segera menghadap kembali untuk mendapatkan persetujuan anggaran di Komisi I DPR RI,” tambah Meutya.
3. Peraturan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Program kedua adalah penyelesaian regulasi teknis terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kemkomdigi berencana menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDP sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan penyusunan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan PDP dengan instansi terkait.
4. Peningkatan Konektivitas 4G di Wilayah Non-3T
Kemkomdigi menargetkan peningkatan layanan 4G di wilayah non-3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dengan menjangkau 65 desa baru.
Saat ini, cakupan konektivitas Indonesia telah mencapai 97 persen, namun Kemkomdigi berfokus pada peningkatan kualitas koneksi agar lebih cepat dan merata di seluruh wilayah.
5. Digital Test House untuk Pengujian Perangkat Komunikasi
Untuk mendukung kualitas perangkat komunikasi Indonesia di pasar global, Kemkomdigi akan meningkatkan pengujian perangkat melalui Digital Test House.