Pemulangan jenazah direncanakan pada Rabu (29/1), melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru, dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau.
Kemlu juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh WNI korban penembakan, guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Selain itu, pihak Kemlu akan menanggung biaya perawatan medis korban yang sedang dirawat di rumah sakit hingga sembuh.
Kemlu turut mendesak pihak berwenang Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian penembakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Judha Nugraha menambahkan bahwa KJRI Kuala Lumpur terus mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut dan telah meminta retainer lawyer KJRI untuk menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.