Menurut Jazilul Fawaid, pengelolaan utang yang produktif lebih efektif dibandingkan kebijakan yang berisiko menurunkan daya beli masyarakat.
Ia menyarankan agar kebijakan kenaikan PPN diterapkan ketika daya beli masyarakat sudah pulih dan kuat, serta perekonomian sudah kembali stabil.
Di sisi lain, Jazilul menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan hanya persoalan fiskal, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan ekonomi nasional.
“Momentum yang tepat untuk menerapkan PPN 12 persen adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif,” tambah Jazilul Fawaid.
(dpr)