Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Gaya HidupMusik

Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 2025, Bagaimana dengan Tiket Konser?

49
×

Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 2025, Bagaimana dengan Tiket Konser?

Share this article
ilustrasi via the thekasablanka

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, kebijakan ini tidak berdampak pada semua sektor. Salah satu yang dipastikan tidak terdampak adalah harga tiket konser. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Detik.com(22/12/2024), DJP menyatakan bahwa penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN. Sebaliknya, tiket konser dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang pengelolaannya berada di bawah administrasi pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Berbeda dengan tiket konser, transaksi penjualan tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebagai salah satu jasa yang terutang PPN. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan objek PPN yang baru, melainkan sudah berlaku sejak lama. “Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” jelas DJP dalam keterangannya.

Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa sektor yang dianggap strategis atau penting bagi masyarakat, termasuk sektor seni dan budaya seperti konser musik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam memahami sektor mana saja yang terdampak dan tidak terdampak oleh kenaikan PPN. Pemerintah juga mendorong peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak lainnya, seperti PBJT, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.