Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kendaraan dengan Pelat Khusus ZZ Tetap Tertib Aturan Ganjil Genap

215
×

Kendaraan dengan Pelat Khusus ZZ Tetap Tertib Aturan Ganjil Genap

Share this article

Sementara bagi pejabat TNI dan Polri di wilayah, untuk penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur dengan spesifik.

“Pelat khusus kode ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Sedangkan, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” terangnya.

Yusri menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan, termasuk bagi pemilik kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ yang tidak mematuhi ketentuan ganjil-genap.

Dengan demikian, kejelasan dari Direktur Korlantas Polri ini memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait penggunaan pelat khusus kode ZZ di tengah ketatnya regulasi lalu lintas di ibu kota.