Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OtomotifPeristiwa

Kendaraan Wajib Asuransi Mulai 2025: Apa Itu TPL dan Bagaimana Pembayarannya?

135
×

Kendaraan Wajib Asuransi Mulai 2025: Apa Itu TPL dan Bagaimana Pembayarannya?

Share this article
Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai 2025: Skema Pembayaran TPL dan Pajak STNK, Foto:mediahub.polri

Seketika.com, Jakarta – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh kendaraan untuk memiliki asuransi, yang kini tidak lagi bersifat sukarela. Kebijakan ini diatur dalam regulasi baru terkait Third Party Liability (TPL) atau Asuransi Kewajiban Pihak Ketiga.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Berdasarkan data saat ini, terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua dan antara 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya sekitar 60% dari pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak.

Budi Herawan mengusulkan agar pembayaran asuransi wajib TPL ini diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan digabungkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mempermudah,” ujar Budi.

Skema pembayaran ini diusulkan serupa dengan mekanisme pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang selama ini dilakukan saat perpanjangan STNK.