Budi menambahkan, masyarakat nantinya dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Korlantas Polri.
“Kami yakin bahwa dengan terkoordinasi melalui Samsat, proses pengumpulan premi asuransi akan lebih efisien. Selama ini, pembayaran SWDKLLJ melalui Jasa Raharja juga telah terkoordinasi dengan baik di Samsat. Kami berharap model ini dapat diterapkan pada asuransi TPL,” tambah Budi.
(mediahub.polri)