Hal ini termasuk kemungkinan peningkatan status tersangka dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan segera menggelarkan perkara setelah alat bukti dan pemeriksaan rampung, untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tersangka atau ada keterlibatan lain yang perlu dikembangkan,” terangnya.
Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain warga desa, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak kementerian dan instansi terkait, serta ahli yang berkompeten untuk memperkuat bukti-bukti dalam dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) terkait izin pagar laut ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021.
Proses pemalsuan tersebut terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan masih berlanjut hingga saat ini.