Seketika.com, Tangerang – Kabar baik bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan kebijakan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak dengan pembebasan pajak BPHTB (Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) serta retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada akhir bulan Januari 2025. Benyamin Davnie menjelaskan bahwa keputusan Wali Kota ini akan memberikan insentif pajak bagi warga Tangsel yang memenuhi syarat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta per bulan.
Program ini juga bertujuan untuk mendorong pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat yang tinggal di luar kompleks perumahan.
“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” ujar Benyamin dalam keterangannya pada Selasa (21/01/2025).