Bagi masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dan ingin membangun rumah dengan luas maksimal 45 meter persegi, kebijakan ini akan memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.
Kebijakan ini diharapkan memberikan solusi bagi keluarga berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pribadi di luar kompleks perumahan.
Untuk memastikan masyarakat dapat mengakses kebijakan ini dengan mudah, Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan menyediakan platform perizinan online.
Warga dapat mengajukan perizinan secara sederhana, dengan persyaratan yang dipermudah, serta pilihan desain rumah yang sudah disediakan, seperti tipe 30, 32, 36, hingga 45.
Benyamin menjelaskan bahwa untuk mempermudah proses pembangunan, kami juga menyediakan desain rumah yang dapat dipilih sesuai dengan ukuran tanah yang dimiliki masyarakat.