“Proses pemilihan telah berlangsung, dan UU MD3 harus diterapkan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.”
Seketika.com, Jakarta – Pimpinan DPR menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) tidak sedang dalam pembahasan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai tanggapan atas isu tentang revisi UU MD3 terkait pemilihan Ketua DPR 2024.
”Kita (Pimpinan DPR) kompak dan kita menghargai bahwa MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai. dilaksanakan dan diproses yang ada di DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Sebagai politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Puan menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mendengar isu revisi tersebut. Dia menegaskan bahwa UU MD3 harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Proses pemilihan telah berlangsung, dan UU MD3 harus diterapkan sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Apakah Anda pernah mendengar hal itu, Pak Dasco?” tanya Puan kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjawab “belum”.
Diketahui bahwa dalam hasil Pemilu 2024, PDI-Perjuangan kembali meraih suara terbanyak untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Di posisi kedua, ada Partai Golkar, disusul oleh Partai Gerindra. “Pemenang Pemilu Legislatif berhak untuk menjadi Ketua DPR, itulah yang dapat saya sampaikan,” tambah Puan.
(dpr)