Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPolitik

Ketua Komisi III DPR RI: Anggota Dewan Terlibat Judi Online Bisa Diproses di MKD

49
×

Ketua Komisi III DPR RI: Anggota Dewan Terlibat Judi Online Bisa Diproses di MKD

Share this article
Ketua Komisi III DPR RI Anggota Dewan Terlibat Judi Online Bisa Diproses di MKD, Bambang Wuryanto , Foto: dpr

Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan bahwa anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi laporan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan terlibat dalam judi online.

Dia meminta agar PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III.

“Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati, misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi (judi online) di dalam laporan pemeriksaannya (yang menyebutkan) Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. (Maka) Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD” papar Bambang di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data anggota DPR yang terlibat judi online agar diproses secara kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa fenomena judi online telah merambah ke semua elemen masyarakat, termasuk orang-orang di institusi negara.

Menurut Habiburokhman, pemain judi online bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaranya saja. Fenomena maraknya pemain judi online merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana.