Tuntutan pidana dan gugatan perdata telah diajukan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
Pihak yang digugat termasuk anggota keluarga yang ditinggalkan oleh Kim Sae Ron, seorang individu yang mengaku sebagai bibi dari aktris tersebut, serta operator HoverLab Inc.
Tuntutan ini diajukan berdasarkan dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Kim Jong Bok menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk mengklarifikasi fakta dan melindungi reputasi klien mereka, Kim Soo Hyun.
“Tuntutan ini juga mencakup laporan penilaian emosional yang disebutkan dalam pernyataan sebelumnya oleh aktor Kim Soo Hyun,” tambahnya.