Seketika.com, Surabaya – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan hukuman kepada PT SS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp48 miliar. Denda ini harus dibayarkan secara tunai melalui Rekening Kas Negara dan akan digunakan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, Hakim Anggota Nurmaningsih Amriani, dan Silfi Yanti Zulfia pada 11 September 2024.
Mereka mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT SS yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dalam kegiatan usaha di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar tidak mencemari atau merusak lingkungan. “Tidak ada tempat bagi industri yang melanggar aturan lingkungan di Indonesia,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta pada 19 September 2024.
Rasio Ridho menekankan bahwa putusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diterapkan kepada PT SS karena terbukti melakukan pencemaran.
KLHK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencemaran yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan secara luas. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim PN Surabaya yang mengedepankan in dubio pro natura,” tambahnya.