Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, menjelaskan bahwa gugatan perdata terhadap PT SS diajukan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil.
Gugatan ini menegaskan komitmen KLHK dalam menerapkan prinsip “polluter pays principle,” di mana pihak yang mencemari lingkungan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
“Keberhasilan gugatan ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menangani kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dodi.
Dasar hukum untuk gugatan ganti rugi lingkungan hidup ini berpedoman pada Pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.
Dengan adanya putusan ini, KLHK berharap perusahaan lain semakin menyadari pentingnya mematuhi peraturan lingkungan demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan alam.
(infopublik)