Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kolaborasi ATR/BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Ungkap Hasil Target Operasi Tindak Pidana Mafia Tanah di Jawa Timur

205
×

Kolaborasi ATR/BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Ungkap Hasil Target Operasi Tindak Pidana Mafia Tanah di Jawa Timur

Share this article

“Tidak hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, Menteri AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN. “

Seketika.com, Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), mengungkapkan hasil Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jatim dalam sebuah konferensi pers di Kantor Polda Jatim pada Sabtu (16/03/2024).

Setidaknya, empat kasus telah ditetapkan sebagai target operasi, sementara tiga target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.

Tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), harus segera diberantas. Ia menyatakan bahwa mafia tanah tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga negara.

Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar Menteri AHY.

Sejak 2018, upaya pemberantasan Mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap Tindak pidana pertanahan oleh Mafia tanah.