Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kolaborasi ATR/BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Ungkap Hasil Target Operasi Tindak Pidana Mafia Tanah di Jawa Timur

276
×

Kolaborasi ATR/BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Ungkap Hasil Target Operasi Tindak Pidana Mafia Tanah di Jawa Timur

Share this article

Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mendapatkan data TO Tindak pidana pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare.

Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.

“Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana. Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Tidak hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, Menteri AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat. Tapi, kami juga tidak ingin ada jajaran yang menjadi korban karena tidak sedikit saya mendapatkan laporan mereka jadi korban. Kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan data yang jelas, lalu kembalikan pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda Jatim, Imam Sugianto, juga menyatakan bahwa kesuksesan dalam menyelesaikan kasus Mafia tanah merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang baik antara Polda beserta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jatim.