Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kolaborasi ATR/BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Ungkap Hasil Target Operasi Tindak Pidana Mafia Tanah di Jawa Timur

280
×

Kolaborasi ATR/BPN, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Ungkap Hasil Target Operasi Tindak Pidana Mafia Tanah di Jawa Timur

Share this article

“Polda yakin akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target operasi yang ada dan bekerja maksimal dengan stakeholder terkait dalam memproses kasus Mafia tanah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Arif Rachman, menyebutkan bahwa dari TO yang telah ditetapkan terdapat Berkas Perkara yang pada saat ini sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ada sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka lima orang dan luas objek tanah seluas 15.652 meter persegi di mana potensi nilai kerugian tanahnya mencapai Rp19 miliar.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; serta Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar. Hadir pula dalam kesempatan ini, jajaran Polda dan Kejati Jatim.