Semuel menjelaskan bahwa setiap kali Kemenkominfo menemukan konten yang mengandung unsur pornografi di platform media sosial X, pihaknya selalu berkirim surat dan meminta agar konten tersebut diturunkan alias takedown.
Isu pemblokiran X ramai disorot masyarakat Indonesia di media sosial. Tagar #tolakblokirX di platform X menjadi trending dengan 137 ribu unggahan. Warganet mempertanyakan alasan Kemenkominfo melakukan upaya tersebut, dan beberapa di antaranya menuduh langkah ini bukan untuk memberantas pornografi melainkan untuk menutup kritik dari masyarakat.