Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalTeknologi

Kominfo Berantas 2 Juta Konten Judi Online Hingga Mei 2024

194
×

Kominfo Berantas 2 Juta Konten Judi Online Hingga Mei 2024

Share this article

“Karena yang kita hadapi adalah ‘hantu kekinian’,”

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk memberantas judi online dengan memutus akses konten di platform digital dan situs web. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hingga 21 Mei 2024, hampir dua juta konten telah ditangani.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online dari sumbernya. Kominfo telah men-takedown 1.904.246 konten dari 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2024).

Selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kominfo menangani 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Dalam kurang lebih satu bulan, Kominfo telah men-takedown hampir 290.850 konten judi online, mendekati 10.000 konten per hari,” tandasnya.

Penanganan konten judi online dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword. Kominfo bekerja sama dengan penyelenggara platform digital untuk memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

“Kami terus berkoordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta. Di Google, ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukan di platform Meta,” jelasnya.

Kominfo tak segan memberikan teguran kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukan konten judi online.