“Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran kepada TikTok, Google, dan Meta,” ujar Menkominfo.
Selain itu, Kominfo juga menangani konten phishing yang masuk ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
“Di situs lembaga pendidikan, ada 14.823 konten judi online, dan di lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” ungkapnya.
Dalam upaya memberantas judi online, sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online juga telah diajukan untuk pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” tambahnya.
Menkominfo menyatakan pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Tolok ukurnya di PPATK, jika transaksinya masih tinggi, maka judi di masyarakat masih eksis,” ujarnya.