Hukum dan KriminalPeristiwa

Komisi I DPR RI Minta Platform X Tidak Izinkan Konten Dewasa di Indonesia

243
×

Komisi I DPR RI Minta Platform X Tidak Izinkan Konten Dewasa di Indonesia

Share this article

“Indonesia memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran konten pornografi.”

Seketika.com, Jakarta – Belakangan ini ramai diberitakan bahwa platform X (dulu Twitter) mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi. Anggota Komisi I DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut bahwa ini adalah hak dari pemilik X, Elon Musk, untuk menentukan kebijakan tersebut.

Namun, ia menegaskan agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia, mengingat Indonesia memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran konten pornografi.

“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau X di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,” tegas Sturman Panjaitan kepada Parlementaria di Gedung DPR RI baru-baru ini.

Aturan mengenai penyebaran konten asusila di Indonesia tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, Sturman Panjaitan menilai pemerintah harus melarang peredaran konten pornografi di Indonesia, khususnya di platform X.

“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar itu tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan aja jadi tidak di luar itu,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.