Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPolitik

Komisi IX DPR RI Terima Audiensi GBI Terkait Atur Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

67
×

Komisi IX DPR RI Terima Audiensi GBI Terkait Atur Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

Share this article
Komisi IX DPR RI Terima Audiensi GBI Terkait Atur Alat Kontrasepsi Usia Sekolah, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI baru-baru ini mengadakan audiensi dengan Gerakan Indonesia Beradab (GBI) untuk membahas kekhawatiran masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Fokus utama audiensi ini adalah Pasal 103 ayat 4e yang mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Pasal ini menjadi kontroversial karena dianggap menyetujui distribusi alat kontrasepsi di lingkungan sekolah, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pentingnya audiensi ini untuk perbaikan masa depan Indonesia.

“Ini adalah RDPU yang kita lakukan dengan GIB ini sangat penting sekali terhadap perbaikan Indonesia di masa yang akan datang khususnya untuk menyelamatkan generasi anak-anak. Generasi bangsa kita semua dari hal-hal negatif khususnya terkait dengan seks bebas,” ujar Mufidayati setelah RDPU di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (09/09/2024).

Mufidayati juga mengakui kekhawatiran yang dirasakan masyarakat dan orang tua terkait aturan tersebut. Komisi IX DPR RI mendorong GBI untuk melanjutkan diskusi dengan kementerian terkait yang terlibat dalam penyusunan PP ini.

“Kami mendorong GBI untuk beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan serta kementerian lain yang terlibat, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambahnya.