Menurutnya, peninjauan ulang tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi Komite Sekolah dalam pengelolaan pendidikan.
Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami juga akan mengklarifikasi dengan Menteri Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016, terutama Pasal 6 ayat 3 yang mengatur hubungan antara kepala sekolah dan Komite Sekolah,” tambahnya.
(dpr)