Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Suap Vonis Bebas Pengadilan Surabaya

3
×

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Suap Vonis Bebas Pengadilan Surabaya

Share this article
Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Suap Vonis Bebas Pengadilan Surabaya, foto:(ky)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berinisial RS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa GRT. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengungkap praktik korupsi di lembaga peradilan Indonesia.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejagung yang terus mengembangkan kasus dugaan suap ini.

RS, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, diduga mengatur susunan majelis hakim dalam kasus GRT, di mana ketua majelis hakim dijabat oleh ED dengan anggota HH dan M.

RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara terkait vonis bebas yang diberikan, jelas Mukti Fajar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/1/2025).

Mukti Fajar menjelaskan bahwa sejak awal KY sudah menduga keterlibatan RS dalam memberikan vonis bebas kepada terdakwa GRT, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).