Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Suap Vonis Bebas Pengadilan Surabaya

53
×

Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Suap Vonis Bebas Pengadilan Surabaya

Share this article
Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Suap Vonis Bebas Pengadilan Surabaya, foto:(ky)

KY sebelumnya berencana menangani kasus ini, namun Mahkamah Agung (MA) lebih dulu menjatuhkan sanksi nonpalu kepada RS.

“Pada awalnya, KY berniat menangani kasus ini, namun MA telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung sinergi antara KY dan MA untuk menuntaskan kasus suap ini hingga tuntas,” ujar Mukti Fajar.

Menurut Mukti Fajar, kasus ini menunjukkan perlunya Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah progresif dalam membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.

KY pun membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan perbaikan sistem peradilan Indonesia, guna menciptakan lembaga peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum-oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY siap bekerja sama dengan MA untuk memperbaiki sistem peradilan demi terwujudnya peradilan yang bersih,” tegas Mukti Fajar.